WarungKopi

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
WarungKopi

4 posters

    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    vidst
    vidst
    WarungKopi Star
    WarungKopi Star


    Male
    Jumlah posting : 328
    Age : 37
    Lokasi : medan
    Registration date : 03.12.08

    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Empty Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    Post by vidst Sat Jan 03, 2009 8:19 am

    Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal
    bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5
    juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan
    menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak
    memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

    Pembayaran
    Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak
    Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang
    pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang
    bersangkutan setelah memiliki NPWP.

    Pengenaan fiskal itu berarti
    naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar
    Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100%
    dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah
    [http://www.detikfinance.com/read/2008/12/03/095710/1047026/4/tak-punya-n
    pwp,-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009]
    dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

    Menurut
    siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini
    berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun.
    Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

    Pengecualian
    kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri
    dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan
    Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

    Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:WP OP yang berusia
    kurang dari 21 tahun
    Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
    Pejabat Perwajilan Diplomatik
    Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
    WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
    Jamaah Haji
    Pelintas batas jalan darat
    Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
    Yang bebas SKBFLN adalah:
    Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
    Orang asing yang melakukan penelitian
    Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
    Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas
    biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
    Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
    Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
    Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
    Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
    1.
    Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan
    boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

    Jika
    kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan
    berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

    2.
    Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS,
    fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga,
    kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

    3. Apabila
    NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas
    fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk
    penumpang.

    4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah
    ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk
    diteliti.

    5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
    Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
    Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak
    valid
    Menyerahkan
    fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun
    tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi
    nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
    King.herlmand
    King.herlmand
    WarKop Super DIVA
    WarKop Super DIVA


    Male
    Jumlah posting : 1743
    Age : 41
    Lokasi : Tempat paling rame
    Registration date : 03.10.08

    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Empty Re: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    Post by King.herlmand Sat Jan 03, 2009 8:50 pm

    nice info
    Goodfather
    Goodfather
    WarungKopi DIVA
    WarungKopi DIVA


    Male
    Jumlah posting : 524
    Age : 38
    Lokasi : di bumi tempat ku berpijak
    Registration date : 17.10.08

    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Empty Re: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    Post by Goodfather Sun Jan 04, 2009 7:10 am

    seperti kata Monyet di iklan broo
    Zaman Makin Susah
    tanya kenapa....!!!
    alexa.fong
    alexa.fong
    WarKop Super DIVA
    WarKop Super DIVA


    Male
    Jumlah posting : 1800
    Lokasi : Medan
    Registration date : 21.10.08

    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Empty Re: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    Post by alexa.fong Tue Jan 06, 2009 5:59 am

    mantaaaaaaaaaaaf....
    mesti ngurus nih.............

    Sponsored content


    Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Empty Re: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

    Post by Sponsored content


      Waktu sekarang Tue May 07, 2024 5:11 am